Beli Ponsel dan Laptop di Luar Negeri, Warga Diminta Daftarkan IMEI
loading...
A
A
A
MEDAN - Membeli ponsel di luar negeri, warga/penumpang diminta mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor itu.
Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri. (Baca juga : Lawan Covid-19, XL Axiata Bantu Paket Kesehatan dan Tempat Cuci Tangan )
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT). "Selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai," jelasnya, Rabu (22/4/2020).
Dikatakannya, penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi 'Mobile Beacukai' kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal kedatangan internasional. "Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," terangnya.
Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, lanjutnya, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT diantaranya Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir. Kemudian Handphone, komputer genggam, dan tablet yang masuk secara ilegal setelah pertanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.
Lihat Juga: Perkuat Konektivitas, Centratama Rampungkan 2.500 Km Jalur Kabel Serat Optik di 13 Lokasi
Pemerintah melalui sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020 telah menerapkan ketentuan terkait pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari impor.
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri. (Baca juga : Lawan Covid-19, XL Axiata Bantu Paket Kesehatan dan Tempat Cuci Tangan )
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan untuk masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri dan membawa perangkat telekomunikasi impor berupa Handphone, Komputer genggam dan Tablet (HKT). "Selain harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran IMEI kepada petugas bea cukai," jelasnya, Rabu (22/4/2020).
Dikatakannya, penumpang yang membawa alat komunikasi seluler dapat mengunduh aplikasi 'Mobile Beacukai' kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal kedatangan internasional. "Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," terangnya.
Adapun untuk importasi perangkat telekomunikasi seluler melalui barang kiriman, lanjutnya, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut. Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.
Sebagaimana dijelaskan bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT diantaranya Handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) eks ilegal yang sudah beredar dipasaran dan masih dalam persediaan pedagang tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir. Kemudian Handphone, komputer genggam, dan tablet yang masuk secara ilegal setelah pertanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang masuk sebelum 18 April 2020 dan belum diaktifkan) akan diblokir.
Lihat Juga: Perkuat Konektivitas, Centratama Rampungkan 2.500 Km Jalur Kabel Serat Optik di 13 Lokasi
(nfl)